Teknologi dan Informasi - Sebanyak 12 terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Mamasa,
Sulawesi Barat, dibebaskan oleh kejaksaan dari lembaga pemasyarakat yang
mereka huni selama ini. Mahkamah Agung memutuskan mereka tidak
bersalah.
Vonis
bebas dikeluarkan MA setelah ke-12 terpidana 18 bulan penjara bersama
12 terpidana lainnya yang buron mengajukan peninjauan kembali (PK) atas
prkara tersebut. Mereka adalah anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009.
"Sesuai
amar putusan PK yang kami terima dari Mahkamah Agung, 12 terpidana yang
berada di lembaga pemasyarakatan kami bebaskan," kata Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Polewali Mandar Saring kepada wartawan, Rabu (1/2).
Amar
putusan PK MA Nomor 186 PK/PID.SUS/2011 memuat sejumlah poin penting
yang intinya menyatakan bahwa 24 terpidana tidak bersalah dan
membebaskan mereka dari dakwaan subsider maupun primer. Sebelumnya pada
putusan kasasi 17 Maret 2011, 24 terpidana divonis bersalah dan dihukum
18 bulan penjara serta denda masing-masing Rp50 juta.
Pascaputusan
kasasi itu, 12 orang segera menjalani hukuaman. Namun, di antara mereka
ada yang menyerahkan diri untuk menjalani hukuman, sebagaian lainnya
ditahan paksa. Se3banyak 12 orang lagi, termasuk Obed Depparinding yang
saat itu menjabat Bupati Mamasa periode 2008-2013 dan sejumlah anggota
DPRD Mamasa yang terpilih kembali memilih buron.
Obed
yang kemudian diberhentikan sebagai bupati oleh Menteri Dalam Negeri
pascaturunnya vonis kasasi bersama 11 buronan lainnya tidak pernah
menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi.
Posting Komentar