Home » » Terpidana Korupsi di Mamasa Bebas

Terpidana Korupsi di Mamasa Bebas

Written By Unknown on Kamis, 17 April 2014 | 08.11

Teknologi dan Informasi - Sebanyak 12 terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, dibebaskan oleh kejaksaan dari lembaga pemasyarakat yang mereka huni selama ini. Mahkamah Agung memutuskan mereka tidak bersalah.

Vonis bebas dikeluarkan MA setelah ke-12 terpidana 18 bulan penjara bersama 12 terpidana lainnya yang buron mengajukan peninjauan kembali (PK) atas prkara tersebut. Mereka adalah anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009.


"Sesuai amar putusan PK yang kami terima dari Mahkamah Agung, 12 terpidana yang berada di lembaga pemasyarakatan kami bebaskan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polewali Mandar Saring kepada wartawan, Rabu (1/2).


Amar putusan PK MA Nomor 186 PK/PID.SUS/2011 memuat sejumlah poin penting yang intinya menyatakan bahwa 24 terpidana tidak bersalah dan membebaskan mereka dari dakwaan subsider maupun primer. Sebelumnya pada putusan kasasi 17 Maret 2011, 24 terpidana divonis bersalah dan dihukum 18 bulan penjara serta denda masing-masing Rp50 juta.


Pascaputusan kasasi itu, 12 orang segera menjalani hukuaman. Namun, di antara mereka ada yang menyerahkan diri untuk menjalani hukuman, sebagaian lainnya ditahan paksa. Se3banyak 12 orang lagi, termasuk Obed Depparinding yang saat itu menjabat Bupati Mamasa periode 2008-2013 dan sejumlah anggota DPRD Mamasa yang terpilih kembali memilih buron.


Obed yang kemudian diberhentikan sebagai bupati oleh Menteri Dalam Negeri pascaturunnya vonis kasasi bersama 11 buronan lainnya tidak pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi.


Bagikan Artikel Ini :

Posting Komentar

 
Support : Calvin Tarrapa | Karya Anak Mamasa | Komunitas Blogger Mamasa
Copyright © 2011. Teknologi Dan Informasi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Calvin Tarrapa
Proudly powered by Blogger